Akad Nikah Lintas Negara di Purbalingga Gunakan Tiga Bahasa, KUA Pastikan Makna Dipahami

By Admin


Nikah Lintas Negara
nusakini.com, Purbalingga — Prosesi akad nikah pasangan lintas negara berlangsung dengan pendekatan berbeda di Kantor Urusan Agama (KUA) Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat, 27 Maret 2026.

Seorang pria asal Punjab, India, Gursewak Singh (29), menikahi Iin Ambarwati, warga Desa Tegalpingen, dalam akad yang dipandu menggunakan tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Arab.

Kepala KUA Pengadegan, Saroyo, menjelaskan penggunaan bahasa Inggris dalam ijab kabul dilakukan agar kedua mempelai memahami secara utuh makna akad yang diucapkan.

Menurut dia, pemilihan bahasa tersebut merupakan bentuk penyesuaian dalam pelayanan pernikahan lintas negara.

“Yang terpenting bukan hanya diucapkan, tetapi juga dipahami oleh kedua pihak,” kata Saroyo.

Sementara itu, khutbah nikah yang disampaikan penghulu Faishal Nur Adam juga menggunakan tiga bahasa. Hal ini dilakukan untuk memastikan pesan mengenai tanggung jawab dan nilai pernikahan dapat dipahami oleh seluruh pihak yang hadir.

Saroyo menambahkan, pelayanan KUA tetap berjalan optimal meski terdapat penyesuaian sistem kerja, termasuk kebijakan work from anywhere (WFA).

“Kami tetap berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam pernikahan lintas negara,” ujarnya.

Gursewak Singh mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan selama proses pernikahan. Ia menyebut seluruh tahapan berjalan lancar dan petugas memberikan bantuan secara maksimal.