Amankan Aset Daerah Senilai Rp22,2 Triliun, Pemprov DKI Terima Ratusan Sertifikat Tanah dari ATR/BPN
By Admin

Dok. Humas DKI
nusakini.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerima ratusan dokumen legalitas tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dilakukan guna memperkuat kekuatan hukum dan meminimalkan risiko sengketa lahan milik daerah di masa mendatang.
Penyerahan secara simbolis 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) tersebut berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (24/6). Estimasi nilai total dari aset seluas 85 hektare yang kini telah berkekuatan hukum tetap itu mencapai Rp22,2 triliun.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Pramono, menyampaikan bahwa penerimaan ratusan dokumen legalitas ini bertepatan dengan momen hari jadi ke-499 Kota Jakarta. Menurutnya, langkah sertifikasi tersebut krusial demi menjamin kejelasan status hukum seluruh properti milik pemerintah daerah.
"Legalitas ini memberi landasan kuat bagi kami di jajaran pemerintahan untuk menjalankan berbagai kebijakan publik dengan rasa aman," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6).
Dokumen kepemilikan baru ini mencakup berbagai peruntukan fasilitas publik. Mulai dari kawasan hijau, jaringan jalan, fasilitas kesehatan, gedung sekolah, perkantoran pemerintahan, rumah dinas, tempat peribadatan, hingga sarana olahraga masyarakat.
Sebelum agenda ini, otoritas Jakarta tercatat sudah mengantongi 3.922 Sertifikat Hak Pakai dengan taksiran aset mencapai Rp102 triliun. Jika dikalkulasikan secara akumulatif dalam kurun dua bulan terakhir, nilai properti daerah yang berhasil dilegalisasi telah menyentuh angka Rp124,2 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengapresiasi langkah proaktif jajaran pemerintah daerah dalam merapikan administrasi pertanahan. Ossy menyebut bahwa tertibnya dokumen ini penting untuk mengantisipasi potensi kerugian finansial negara akibat tata kelola yang lemah.
Berdasarkan data kementerian, sebanyak 98,6 persen dari total bidang tanah yang tersebar di wilayah Jakarta kini berstatus terdaftar. Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen di antaranya telah memiliki sertifikat resmi. Capaian ini dinilai sebagai salah satu yang paling progresif di tingkat nasional.
Sebagai bentuk apresiasi atas kelancaran program sertifikasi massal ini, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghargaan khusus kepada tujuh instansi yang dinilai berkontribusi besar dalam mengawal pengamanan aset daerah. (*)