Antisipasi Ancaman, LPSK Kawal 13 Korban dan Saksi Kasus Bechi

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali memantau keamanan para pelapor terkait perkara kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Langkah ini langsung diambil menyusul keluarnya status bebas bersyarat bagi pria tersebut dari otoritas berwenang.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa perubahan status hukum sang terpidana berpotensi memunculkan dinamika sosial baru. Pihaknya sedang mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di lapangan, termasuk dugaan adanya ancaman lanjutan terhadap pihak saksi maupun korban.

LPSK telah merilis keterangan resmi mengenai kesiapsiagaan ini kepada publik pada Jumat (25/9/2026). Mereka berkomitmen menjaga komunikasi yang intensif dengan para mantan santri yang perkaranya pernah didampingi lembaga tersebut.

"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas," tegas Susilaningtias kepada media. Ia juga menerangkan bahwa fasilitas pelindungan dapat langsung diaktifkan ulang apabila potensi intimidasi kembali muncul di kemudian hari.

Sebelumnya, pihak LPSK mencatat ada 13 orang saksi dan korban yang menerima pendampingan hak prosedural hingga bantuan pemulihan psikologis. Proses pemantauan situasi terkini para penyintas turut melibatkan jajaran staf dari Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur.

Terpidana diketahui telah menjalani masa pidana kurungan sejak tanggal 8 Juli 2022 lalu. Pria tersebut kemudian secara resmi menerima hak pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 usai ditahan selama tiga tahun lebih satu bulan.

Kerja sama strategis bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dinilai mutlak diperlukan untuk memastikan kelancaran mekanisme pengawasan ini. Informasi riwayat narapidana dari instansi tersebut sangat krusial digunakan LPSK untuk menakar tingkat risiko bagi para pelapor. (*)