Aturan Baru Aktivasi Kartu SIM Mulai Berlaku, Pengguna Lama Tidak Wajib Pindai Wajah

By Admin


Foto Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan sistem verifikasi pemindaian wajah (face recognition) untuk aktivitas registrasi nomor seluler baru secara nasional. Kebijakan ini mulai berjalan penuh pada hari Rabu, 1 Juli 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerintah dalam memperketat pengamanan ekosistem digital dan menekan angka kejahatan siber.

Pemberlakuan regulasi anyar ini sempat memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai nasib kartu SIM yang saat ini sudah aktif. Menanggapi hal tersebut, pemerintah memberikan klarifikasi bahwa ketentuan biometrik ini hanya menyasar pengguna yang membeli dan mengaktifkan nomor baru. Bagi masyarakat yang menggunakan kartu SIM lama atau pelanggan eksisting, tidak ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang dengan pemindaian wajah.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa per 1 Juli 2026 seluruh proses aktivasi nomor perdana wajib melewati tahapan verifikasi biometrik. Mekanisme ini mengintegrasikan pemindaian wajah pengguna dengan data identitas kependudukan yang sah sebelum nomor seluler resmi diaktifkan oleh pihak operator. Kendati demikian, Edwin menambahkan bahwa bagi pelanggan lama yang ingin memperbarui data mereka menggunakan metode biometrik, pemerintah masih membuka ruang secara sukarela dan tidak ada unsur paksaan atau ancaman pemblokiran massal pada hari pertama pemberlakuan ini.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerapan teknologi pemindaian wajah ini bertujuan untuk menciptakan pendataan konsumen yang lebih akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui sistem verifikasi yang lebih ketat ini, pemerintah berharap dapat meminimalisasi celah penyalahgunaan data pribadi milik orang lain untuk kepentingan registrasi nomor telepon.

Selama ini, nomor seluler kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai sarana untuk melancarkan berbagai tindak pidana di dunia maya. Beberapa kasus yang disorot pemerintah antara lain aksi penipuan daring, panggilan spam yang mengganggu, metode phishing untuk mencuri data sensitif, hingga penggunaan identitas palsu untuk aktivitas ilegal.

Dengan adanya sistem pencocokan wajah langsung ini, ruang gerak pelaku kejahatan yang biasa menggunakan identitas pinjaman atau data curian diharapkan dapat dipersempit. Pihak otoritas menekankan bahwa masyarakat yang membeli kartu perdana mulai hari Rabu ini harus bersiap mengikuti prosedur pemindaian wajah, sementara pengguna lama tetap dapat menikmati layanan telekomunikasi seperti biasa tanpa harus khawatir kartu mereka terblokir secara mendadak. (*)