Aturan Baru DMO Migas Minimal 25 Persen Dinilai Bisa Beratkan Investor

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok aturan baru terkait batas wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) sektor minyak dan gas bumi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas terbaru menetapkan bahwa kontraktor wajib menyetorkan paling sedikit 25 persen hasil produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Perubahan ini sangat mendasar jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang membatasi alokasi DMO maksimal 25 persen. Frasa "paling sedikit" pada Pasal 26 ayat (1) RUU Migas memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk meminta alokasi lebih dari 25 persen jika kebutuhan energi melonjak.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, menyatakan bahwa perubahan frasa tersebut berisiko merugikan perhitungan bisnis penanam modal. "Kalau dirumusan [RUU Migas] terakhir, itu kan ada frasa paling sedikit 25 persen, ada potensi 100 persen, dan itu nanti dari sisi investor akan berat," ungkap Kholid pada akhir pekan lalu.

Kholid menyarankan agar ketentuan batas minimal tersebut diganti dengan mekanisme prioritas penjualan domestik berbasis negosiasi antarbisnis (B2B). Menurutnya, hal ini jauh lebih adil bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tanpa harus mengabaikan ketahanan energi nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menargetkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas selesai pada Selasa, 22 Oktober 2026. Target tersebut ditetapkan agar draf dapat segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dibahas lebih lanjut bersama DPR.

"Ini kita targetnya 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM," kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026). Yuliot juga berharap seluruh tahapan legislasi ini bisa diselesaikan sebelum tutup tahun 2026. (*)