Bela Sang Ibu, Remaja di Bandung Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya Ayahnya
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Polresta Bandung menetapkan seorang pria berinisial DR (37) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan anak kandungnya, RR (15), meninggal dunia di Cicalengka. Peristiwa nahas yang terjadi pada Senin (19/10/2026) ini diduga berawal dari cekcok terkait tuntutan uang.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, perselisihan bermula ketika tersangka meminta uang tunai sebesar Rp500 ribu kepada istrinya. Dana tersebut diduga kuat akan digunakan oleh pelaku sebagai modal bermain judi di internet.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan bahwa pertengkaran suami istri ini memancing perhatian sang anak yang berada di lokasi. Remaja tersebut kemudian merespons dengan niat melerai sekaligus melindungi ibunya dari kemarahan pelaku.
"Dari keterangan, uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online," kata Tri saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026). Ia juga menambahkan bahwa emosi tersangka diduga memuncak karena merasa dihalangi oleh putranya sendiri.
Langkah perlindungan sang anak justru membuat tersangka diduga semakin kalap dan mengarahkan tindak kekerasan fisik kepada putranya. Akibat rentetan aksi represif tersebut, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di tempat kejadian.
Penyidik menuturkan bahwa hasil autopsi memperlihatkan adanya resapan darah di area belakang kepala akibat trauma benda tumpul. Pihak berwajib juga menemukan indikasi kekerasan lain pada tubuh korban berupa bekas cekikan.
"Korban meninggal di tempat, mengalami luka-luka, dicekik dan dipukul, serta sempat juga dilempar oleh lampu," tutur Tri memaparkan hasil penyelidikan. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Atas dugaan tindak pidana ini, aparat mengenakan pasal berlapis kepada tersangka, yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Tri menutup penjelasannya. (*)