Dakwaan Rp4,85 Miliar Dibacakan, Mantan Anggota Ombudsman Pilih Langsung Sidang Pembuktian Kasus Tambang
By Admin

Hery Susanto/Yt. Setpres
nusakini.com, Jakarta – Mantan Anggota sekaligus Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hery telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai akumulatif mencapai Rp4,85 miliar. Menurut jaksa, aliran dana dan aset tersebut diberikan oleh sejumlah pihak swasta untuk memengaruhi isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait sengketa izin operasional dan wilayah tambang nikel di Indonesia.
"Terdakwa diduga menerima uang tunai senilai Rp2,65 miliar dari sejumlah korporasi, serta satu unit aset properti berupa ruko di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, yang ditaksir bernilai Rp2,2 miliar," ungkap JPU saat membacakan berkas dakwaan di persidangan.
Jaksa membeberkan bahwa dugaan penerimaan tersebut dimaksudkan agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan adanya maladministrasi oleh kementerian teknis terhadap beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Langkah ini dinilai menguntungkan korporasi terkait pembebasan kewajiban PNBP maupun peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Merespons dakwaan tersebut, kubu Hery Susanto yang didampingi penasihat hukumnya memilih melewatkan hak eksepsi agar perkara dapat langsung masuk ke materi pokok. Dengan keputusan ini, Majelis Hakim mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan 32 saksi dan dua ahli yang disiapkan oleh jaksa penuntut. (*)