Dari Kursi Wamen ke Kursi Pesakitan, Noel Didakwa Main Duit Sertifikasi K3

By Admin


nusakini.com, Nama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi duduk di kursi pesakitan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel terlibat kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi dan perpanjangan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilainya bikin geleng kepala: Rp6,5 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026), jaksa menyebut Noel menyalahgunakan jabatannya bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia.

Jaksa mengungkap, Noel menerima gratifikasi uang dan barang mewah. Total uang yang mengalir ke kantongnya mencapai Rp3,365 miliar, ditambah satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang miliaran itu, menurut jaksa, diterima Noel baik secara langsung maupun lewat perantara. Pada Desember 2024, Noel diduga menerima Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro. Duit tersebut diserahkan melalui sopir Irvian kepada Divian Ariq, anak kandung Noel.

Tak berhenti di situ, Januari 2025, Noel kembali menerima hadiah motor Ducati Scrambler bernopol B 4225 SUQ, yang juga disalurkan lewat sang anak.

Selain dari kalangan ASN, aliran duit juga datang dari pihak swasta. Totalnya Rp435 juta, dengan rincian transfer bertahap dari sejumlah pengusaha, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah sepanjang Oktober 2024 hingga Mei 2025.

Jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain. Dalam perkara ini, Noel disebut menikmati uang sekitar Rp70 juta, sementara para terdakwa lainnya memperoleh bagian berbeda-beda, dengan nilai tertinggi hampir Rp1 miliar.

Tak hanya itu, jaksa menyebut praktik kotor ini dilakukan dengan cara memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang. Total dana yang berhasil dipungut dari para pemohon disebut mencapai Rp6.522.360.000.

Akibat perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12b dan Pasal 12e UU Tipikor, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi tamparan keras dunia ketenagakerjaan. Publik kini menunggu, sejauh mana hukum akan menjerat para aktor di balik mafia sertifikasi K3 ini. (*)