Diduga Terlibat Korupsi Nikel, Mantan Sekjen ESDM Ditahan Kejagung

By Admin


Gedung Kejagung

nusakini.com, Tim penyidik Kejaksaan Agung secara resmi mengamankan mantan pejabat tinggi Kementerian ESDM berinisial MTP pada Selasa (29/9/2026). Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan diduga mangkir dari jadwal pemeriksaan awal pada Jumat (25/9/2026) lalu.

Proses penangkapan tersangka kelima ini dilakukan di kawasan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Tim kejaksaan terpaksa melakukan upaya jemput paksa karena menilai tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut sempat diwarnai sedikit rintangan. "Saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatan saat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut," kata Anang.

Setelah berhasil masuk, penyidik langsung membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB. Pemeriksaan awal dilakukan di lokasi tersebut sebelum tersangka diproses lebih lanjut terkait dugaan manipulasi izin tambang.

Perkara hukum ini berpusat pada dugaan penyimpangan tata kelola nikel sejak tahun 2017 hingga 2020. Berdasarkan perhitungan pihak berwenang, negara disinyalir mengalami kerugian finansial yang masif hingga mencapai angka Rp401 miliar.

Dalam skandal ini, MTP disangka menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat di Kementerian ESDM. Ia diduga ikut meloloskan rekomendasi izin ekspor untuk perusahaan swasta meskipun korporasi itu belum memiliki kelengkapan dokumen sah.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menahan empat tersangka lain yang terdiri dari oknum aparatur sipil dan perwakilan perusahaan. Para tersangka kini bersiap dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak kejaksaan memastikan seluruh rangkaian penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Meskipun berupaya bertindak tegas, tim penyidik menjamin bahwa mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak terkait. (*)