Dito Ariotedjo Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji, Singgung Pertemuan Jokowi–MBS
By Admin

nusakini.com, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/1/2026). Dito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Selama sekitar tiga jam, Dito dimintai keterangan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan menyorot peran Dito saat mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2022, yang belakangan dikaitkan dengan munculnya tambahan kuota haji Indonesia.
Usai pemeriksaan, Dito mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Menurutnya, materi pemeriksaan lebih banyak mengulas detail lawatan Presiden ke Arab Saudi.
“Yang didalami itu kunjungan kerja ke Arab Saudi,” ujar Dito.
Ia menyebut fokus penyidik mengarah pada pertemuan bilateral Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS). Dito membenarkan adanya pembicaraan lanjutan setelah agenda makan siang resmi.
“Waktu itu ada tawaran dari Perdana Menteri Arab Saudi, apa yang bisa dibantu untuk Indonesia. Itu yang saya sampaikan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Dito, Jokowi dan MBS membahas sejumlah isu strategis, mulai dari investasi, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), hingga pelayanan ibadah haji. Namun ia menegaskan, tidak ada pembahasan teknis atau rinci soal kuota haji.
“Lebih ke pelayanan haji secara umum, bukan angka kuota,” ujarnya.
Terkait tidak hadirnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan itu, Dito menyebut susunan pejabat yang ikut lawatan merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah.
Kasus ini mencuat setelah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji untuk musim haji 2024, hasil lobi Presiden Jokowi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan tersebut semula diharapkan mampu mengurai antrean panjang jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah telah mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, KPK menemukan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota tambahan ketika masuk ke ranah teknis Kementerian Agama. Dugaan itulah yang kini menyeret Yaqut Cholil Qoumas dan pihak-pihak terkait ke meja hukum. (*)