Dosen QDB Disanksi Majelis Etik UNM, Tidak Bisa Bimbing Mahasiswa Dua Semester

By Hendra


Makassar – Qadriathi Dg Bau (QDB), dosen Program Studi Teknik Arsitektur Universitas Negeri Makassar (UNM), yang melaporkan Prof Dr Karta Jayadi ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp, ternyata pernah dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Etik UNM pada 2025 lalu.

Fakta tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Program Studi Teknik Arsitektur UNM, Taufik Natsir, saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu (12/2/2026).

Taufik mengaku telah menerima salinan resmi putusan Majelis Etik UNM terkait pelanggaran etik yang dilakukan Qadriathi.

“Sanksinya dua semester dibebastugaskan sebagai pembimbing dan penguji mahasiswa. Sudah dijalani satu semester, dan sekarang sedang berjalan semester kedua,” ungkapnya.

Sanksi etik tersebut dijatuhkan setelah Qadriathi kedapatan menguji skripsi mahasiswa di area parkir kampus dari atas mobil, sementara mahasiswa berada di luar kendaraan. Proses ujian skripsi yang tidak lazim itu bahkan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial pribadi sang dosen.

Majelis Etik UNM menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mencederai nilai akademik. Dalam putusannya ditegaskan bahwa ujian skripsi merupakan tahapan puncak akademik yang sakral dan seharusnya dilaksanakan di ruang ujian resmi bersama pembimbing, penguji, serta panitia ujian. Jika ujian terpaksa dilakukan terpisah, penguji wajib meminta izin panitia dan melaksanakannya di tempat yang layak.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Qadriathi membenarkan adanya sanksi yang diberikan kepada dirinya karena dinilai melakukan pelanggaran etik

"Ini persoalannya sudah lama, sudah berapakali diulang dan apalagi sanksinya sudah turun dari kementerian jadi saya sudah tidak terpengaruh lagi, kan sanksi sudah turun." ucapnya.

Dia menegaskan bahwa tidak pernah mempersulit mahasiswa dalam proses akademik, sehingga mengambil inisiatif menerima permintaan mahasiswa tersebut untuk di uji di luar kampus.

Terpisah, kuasa hukum Prof Dr Karta Jayadi, Jamil Misbach, menyebut sanksi etik tersebut menunjukkan bahwa pelapor kliennya memang memiliki rekam jejak bermasalah di lingkungan kampus.

“Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan tanpa catatan. Fakta sanksi etik ini sudah diputus oleh Majelis Etik UNM,” kata Jamil.

Seperti diketahui, Qadriathi melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp yang terjadi pada 2022. Laporan tersebut baru dimasukkan ke Polda Sulsel pada Agustus 2025.

Namun, pada Januari 2026, Polda Sulsel menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana penyebarluasan atau penyiaran pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 622 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penghentian penyelidikan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.

*hd