Dugaan Megakorupsi Tambang, Pengusaha Samin Tan Hadapi Dakwaan Ganda
By Admin

Samin Tan | Dok. Ist
nusakini.com, Pengusaha tambang Samin Tan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp17,74 triliun. Dakwaan ini dibacakan secara resmi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (5/11/2026).
Selain sangkaan korupsi, terdakwa juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut jaksa, nilai dugaan pencucian uang dari hasil penjualan batu bara tersebut mencapai angka fantastis yakni Rp18,1 triliun.
Kasus ini diduga bermula dari aktivitas operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang tetap berjalan meski izinnya telah dicabut. Pencabutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) itu disebut telah disahkan oleh pemerintah sejak 19 Oktober 2017.
"Telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,74 triliun," urai jaksa dalam persidangan. JPU menduga tindakan ini melibatkan beberapa pihak lain, termasuk petinggi perusahaan dan pejabat otoritas pelabuhan setempat.
Berdasarkan penyidikan, terdakwa diduga menginstruksikan anak buahnya untuk tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal. Penjualan jutaan metrik ton batu bara tersebut diduga diarahkan kepada entitas asing bernilai belasan triliun rupiah.
"Agar uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa Samin Tan sejumlah 690.503.722,1 dolar Amerika Serikat (AS)," tegas JPU di ruang sidang. Dana gelap tersebut diduga tidak disetorkan langsung ke rekening PT AKT, melainkan disalurkan melalui sejumlah perusahaan afiliasi.
Jaksa menyatakan uang itu diduga kuat dibelanjakan untuk membeli ratusan aset properti di wilayah Banten. Terdakwa diduga menyamarkan dana tersebut menjadi tanah, kantor, dan seratusan unit apartemen atas nama perusahaan lain.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak kejaksaan menyatakan akan berupaya membuktikan seluruh konstruksi perkara ini dalam rangkaian persidangan selanjutnya. (*)