Dugaan Pencucian Uang, Bupati Gowa Diperiksa Bareskrim pada 1 Oktober 2026
By Admin

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang
nusakini.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi memanggil Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang. Pemanggilan perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, untuk pemeriksaan lebih mendalam di Gedung Bareskrim Polri.
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan resmi telah dikirimkan kepada adik purnawirawan perwira tinggi kepolisian tersebut. "Sudah (dilayangkan surat panggilan), rencana Kamis (diperiksa)," ungkap Hernowo saat memberikan keterangan pada Senin, 28 September 2026.
Saat ini, pihak kepolisian belum menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meskipun ia telah berstatus tersangka sejak Jumat, 25 September 2026. Menurut Hernowo, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang baru akan diputuskan setelah proses pemeriksaan pada hari Kamis selesai dilakukan.
Pihak penegak hukum akan mengkaji perkembangan hasil penyidikan serta aspek subjektivitas sebelum mengambil langkah penahanan fisik. "Nah itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan," tambah Hernowo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat pekan lalu.
Sebagai bentuk tindakan pencegahan, kepolisian juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan ini langsung diproses sesaat setelah Sitti Husniah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, terdapat empat klaster dugaan pemerasan yang menyangkut penerbitan izin perumahan, pembukaan gerai minimarket, hingga dana sponsor kegiatan daerah. Tersangka diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengalirkan dana miliaran rupiah ke berbagai aset pribadi melalui perantara orang kepercayaannya.
Untuk mengamankan barang bukti kejahatan finansial, tim penyidik telah menyita sejumlah aset berharga yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita meliputi dua unit rumah mewah di Gowa dan Makassar serta satu unit kendaraan Toyota Hiace keluaran tahun 2025. (*)