Dugaan Penipuan Akademi Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 200 Miliar Tuntut Polisi Bertindak
By Admin

Ilustrasi Crypto
nusakini.com, Ratusan orang yang tergabung dalam paguyuban korban dugaan penipuan investasi kripto Akademi Crypto mendatangi kantor Nusantara Justitia Law Firm di Jakarta Selatan. Kunjungan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 ini bertujuan untuk mendesak kelanjutan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lamban.
Kuasa hukum para korban, Jajang, menyebutkan bahwa sekitar 100 kliennya diduga mengalami kerugian materiil dengan total akumulasi mencapai Rp200 miliar. Kerugian bernilai fantastis tersebut disinyalir berawal dari keikutsertaan para korban dalam program edukasi serta rekomendasi perdagangan aset digital yang ditawarkan pihak terlapor.
Pihak penyelenggara yang diduga dimotori oleh figur publik Timothy Ronald dan Kalimasada disebut secara aktif memberikan arahan penempatan dana investasi kepada para anggotanya. Para peserta kelas edukasi ini diduga tergiur oleh janji imbal hasil yang sangat tinggi serta klaim kualifikasi akademis dari para pengelolanya.
"Korban-korban ini dijanjikan oleh Saudara TR dan Kalimasada untuk membeli aset tertentu, seperti koin MANTA hingga saham," ujar Jajang saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa para anggota sebelumnya juga diharuskan menyetor biaya keanggotaan dengan nominal berkisar antara Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Kasus dugaan penipuan ini sebenarnya telah dilaporkan secara resmi oleh perwakilan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polda Metro Jaya sejak Januari 2026 lalu. Namun, pihak kuasa hukum sangat mengeluhkan status penanganan perkara yang masih tertahan pada tahap penyelidikan kepolisian tanpa ada progres yang signifikan.
Ketiadaan penetapan tersangka hingga bulan ini membuat para pelapor merasa keadilan belum berpihak kepada mereka yang telah kehilangan aset tabungan masa depan. Tim kuasa hukum juga mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan alat bukti yang dibutuhkan penyidik untuk segera menaikkan status perkara hukum ini.
"Menurut kami unsur pidananya sudah sangat kuat dan seharusnya perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Jajang menutup sesi konferensi pers tersebut. Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen bukti transaksi, keterangan saksi fakta, hingga pandangan dari saksi ahli pidana telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Jika berkas di Polda Metro Jaya tidak kunjung menunjukkan perkembangan positif, para korban dari berbagai daerah berencana membuat laporan kepolisian tambahan secara terpisah. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor yakni Timothy Ronald maupun Kalimasada belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait rentetan tudingan tersebut. (*)