Dugaan Rasuah Pengadaan Barang dan Jasa, Status Hukum Bupati Lombok Barat Dinaikkan ke Penyidikan
By Admin

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini
nusakini.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan peningkatkan status penanganan perkara yang menyeret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil usai lembaga antirasuah tersebut menggelar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara disepakati melalui forum ekspose penyidik pada Senin malam, tak lama setelah Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Mengenai kegiatan penyelidikan tertutup di Kabupaten Lombok Barat, forum ekspose menyimpulkan bahwa perkara ini telah mencukupi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Budi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Budi menerangkan, konstruksi perkara fokus pada dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, tindak pidana suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Senin (20/7), tim penyidik awal mulanya mengamankan total 19 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam bersamaan dengan penyitaan dokumen penting serta barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Hingga Selasa pagi, tersisa delapan orang yang masih diperiksa secara intensif oleh penyidik antirasuah. Tujuh orang yang diamankan dari NTB meliputi Bupati Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawo, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, seorang pengusaha, serta tiga staf pendukung (ajudan dan sopir bupati). Adapun satu orang lainnya merupakan pihak swasta yang diamankan di Jakarta.
Lembaga antirasuah dijadwalkan akan membeberkan konstruksi perkara lengkap beserta identitas para pihak yang berstatus tersangka melalui konferensi pers resmi. (*)