Dugaan Suap Laporan Keuangan, KPK Amankan Bukti dari BPK Jawa Tengah
By Admin

KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Semarang, termasuk Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah pada Kamis (22/10/2026). Upaya paksa ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah dari gedung BPK. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi rentetan temuan tersebut melalui keterangan resminya pada Jumat (23/10/2026). "Selain itu, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ucap Budi.
Ia menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah. Dua lokasi lain yang turut digeledah pada hari yang sama adalah rumah kediaman pihak-pihak terkait.
Dugaan suap ini mencuat sebagai buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 15 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menyeret nama Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, beserta dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua tersangka lain yang telah diumumkan adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta seorang pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya diduga terlibat permufakatan untuk menghapus temuan audit keuangan daerah pemerintahan terkait.
Kasus ini berpusat pada temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai kurang lebih Rp5 miliar dalam laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. Temuan itu diduga dihilangkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada Juni 2026.
KPK mencium adanya kesepakatan uang pelicin sebesar Rp400 juta dari negosiasi antara Hamenang dan Ahmad Luthfi. Saat ini, penyidik terus menelusuri kaitan langsung antara uang sitaan terbaru dengan dugaan kesepakatan haram tersebut. (*)