Ekspor Turunan Nikel Kembali Jalan, Bagaimana Nasib Aturan LTJ?

By Admin

Ilustrasi Pemuatan Nikel

nusakini.com, Jakarta — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencairkan sumbatan pada aktivitas logistik nasional dengan mengizinkan kembali pengiriman ekspor komoditas mineral turunan, termasuk nikel dan timah, mulai pekan pertama Agustus ini. Kebijakan pelonggaran tersebut dijalankan secara paralel di tengah proses penyempurnaan regulasi tata kelola ekspor mineral yang memiliki unsur ikutan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Langkah diskresi ini diambil guna menghalau dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional akibat tertahannya armada pengangkut di sejumlah pelabuhan utama.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan keterangannya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Ia membenarkan bahwa aktivitas pengiriman ekspor telah diaktifkan kembali sejak akhir pekan lalu setelah terjalin koordinasi lintas instansi.

Menurut KSP, hambatan sebelumnya muncul akibat keraguan teknis dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kejaksaan Agung terkait penafsiran aturan ekspor mineral berunsur LTJ. Penundaan keberangkatan ratusan kapal kargo dinilai berpotensi mengganggu stabilitas roda ekonomi nasional jika tidak segera diselesaikan.

Pemerintah menegaskan perbedaan mendasar antara LTJ murni dan produk komoditas mineral yang hanya mengandung jejak LTJ sebagai unsur bawaan. Larangan ekspor dipastikan tetap berlaku mutlak untuk produk utama LTJ. Sementara itu, komoditas turunan seperti nikel dan timah—yang kerap memuat persentase amat kecil kandungan LTJ—diizinkan untuk tetap diperdagangkan ke luar negeri sesuai koridor yang kini tengah dirumuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebelum pangkas birokrasi ini diputuskan, para pelaku industri yang tergabung dalam Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyuarakan desakan atas kepastian hukum. Ketiadaan batasan regulasi yang jelas mengenai kriteria mineral ikutan sempat memicu kebuntuan operasional di lapangan. Akibat kendala pemeriksaan tersebut, dilaporkan setidaknya 120 kapal kargo sempat tertahan dan gagal berlayar dari pelabuhan pengiriman. (*)