Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor

By Admin


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

nusakini.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji atas nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 3 Agustus 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 setelah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Selain Yaqut, ketiga tersangka lain yang turut dilimpahkan ke PN Jakpus adalah mantan staf khusus Kementerian Agama, Isfhah Abidal Aziz; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Mereka masing-masing akan dihadapkan dalam satu perkara yang sama.

Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyatakan kepaniteraan telah meregister empat pelaku dalam satu perkara, namun sidang perdana masih menunggu penetapan jadwal dari pengadilan. “Belum ditetapkan. Segera diinfokan kalau sudah ada penetapannya,” ujar Andi kepada media.

Perkara ini melibatkan majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani bersama dua anggota, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Berdasarkan penyidikan KPK, para tersangka diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Dalam proses tersebut, KPK menyebutkan uang sejumlah US$30 ribu diduga telah diberikan Ismail Adham kepada Ishfah Abidal Aziz, sementara Hillman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga disebut menerima US$5.000 dan 16 ribu riyal Saudi.

KPK memperkirakan negara mengalami kerugian finansial hingga Rp622 miliar akibat praktik yang diduga melibatkan keuntungan tidak sah bagi beberapa pihak, termasuk PT Maktour dan delapan penyelenggara haji lainnya. (*)