ESDM Benahi Regulasi dan Standar ESG untuk Tarik Investasi Mineral Kritis
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta – Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola sektor mineral kritis guna meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Associate Energy Analyst Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Fitria Astuti Firman, mengakui bahwa sektor energi dan pertambangan merupakan bidang yang sangat diatur oleh pemerintah. Namun, perubahan regulasi yang terjadi selama ini disebut sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan.
“Berubah-ubah bukan karena pemerintah galau, tetapi memang ada regulasi yang bolong atau gap yang harus dibenahi. Napasnya kita sama, adalah untuk memperbaiki industri pertambangan ke depan,” kata Fitria dalam diskusi publik Indef, Rabu (17/6/2026).
Ia mengakui masih terdapat tantangan harmonisasi kebijakan antarkementerian dan lembaga yang perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.
Sebagai langkah perbaikan, Kementerian ESDM saat ini fokus pada tiga pilar utama penguatan tata kelola hilirisasi mineral kritis.
Pilar pertama adalah optimalisasi insentif finansial dan fleksibilitas perizinan. Pemerintah terus menyempurnakan formula Harga Patokan Mineral (HPM) untuk menciptakan harga yang lebih adil sekaligus menjaga penerimaan negara.
Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengembangkan usaha terintegrasi hingga fasilitas pemurnian atau smelter akan memperoleh fleksibilitas masa berlaku izin yang disesuaikan dengan cadangan mineral yang dimiliki.
Pilar kedua adalah penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) nasional. Menurut Fitria, pasar global kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam proses produksi mineral.
Ditjen Minerba saat ini tengah melakukan analisis kesenjangan antara regulasi nasional dan standar internasional guna memastikan produk mineral Indonesia memenuhi persyaratan rantai pasok global.
“Langkah ini krusial agar produk mineral Indonesia dapat diserap oleh rantai pasok global,” ujarnya.
Pilar ketiga adalah penguatan digitalisasi layanan melalui platform Minerba Online. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan proses perizinan, evaluasi kinerja perusahaan, hingga pengawasan secara digital.
Pemerintah berharap digitalisasi tersebut dapat memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, serta mempercepat kepastian investasi di sektor pertambangan mineral kritis.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting mengingat permintaan global terhadap mineral kritis diperkirakan terus meningkat dalam beberapa dekade mendatang seiring berkembangnya industri kendaraan listrik dan energi terbarukan. (*)