Hakim PN Jaksel Tetapkan Batas Waktu Sidang Gugatan Nikita Mirzani, Pukul 13.15 Bisa Ditinggal
By Admin

Reza Gladys
nusakini.com, Jakarta, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan batas waktu kehadiran dalam sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyatakan bahwa hakim memastikan persidangan lanjutan pada 24 Februari 2026 akan dimulai pukul 13.00 WIB.
“Hakim sudah memastikan bahwa sidang tanggal 24 dimulai pukul 13.00 WIB,” ujar Robert saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, majelis hakim juga memberikan toleransi keterlambatan hingga pukul 13.15 WIB. Apabila pihak yang bersangkutan belum hadir melewati batas waktu tersebut, sidang dapat tetap berjalan tanpa menunggu.
Robert mengatakan pihaknya berkomitmen hadir sebelum waktu yang ditetapkan. Ia menyebut keputusan hakim tersebut memberi kepastian terhadap jalannya persidangan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp244 miliar.
Di sisi lain, Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum tersebut masih berjalan.
Sidang gugatan perdata ini akan kembali digelar pada 24 Februari 2026 di PN Jakarta Selatan. (*)