Harga Pakan Ditahan Mentan Amran, Peternak Ayam Batal Demo 10 Agustus
By Admin
Dok. Kementan
nusakini.com, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah cepat untuk meredam anjloknya harga telur ayam di pasaran. Melalui rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada Senin (3/8/2026), pemerintah secara resmi menahan rencana kenaikan harga pakan ternak dan menginstruksikan penyerapan telur secara masif.
Kebijakan ini langsung direspons positif oleh kalangan peternak. Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal yang sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (10/8/2026) mendatang, memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang terhubung melalui sambungan telepon dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras melindungi peternak skala kecil dari potensi kerugian. Menurut Mentan, pihaknya akan menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah menyerap telur peternak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah, yakni Rp26.500 per kilogram.
"Pemerintah berpihak kepada peternak kecil. Selama di tangan saya, persoalan peternak harus selesai," tegas Amran, Senin (3/8/2026).
Selain penyerapan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementan juga akan mengusulkan skema Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui Kemenko Pangan guna menstabilkan harga jual.
Ketua KPUS Kendal, Suwardi, mengonfirmasi pembatalan aksi massa karena tuntutan mereka telah diakomodasi. Ia menyebut, kesepakatan untuk tidak menaikkan harga pakan dan percepatan distribusi jagung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan solusi konkret yang diharapkan selama ini.
"Mulai hari ini disepakati tidak ada kenaikan harga pakan maupun konsentrat. Ini menjadi angin segar bagi peternak," ungkap Suwardi.
Menurut data Kementan, penyaluran jagung SPHP saat ini telah mencapai lebih dari 9.000 ton, sementara kebutuhan khusus bagi anggota KPUS di delapan kabupaten/kota Jawa Tengah berada di kisaran 2.000 ton.
Dari sisi penegakan aturan, Perwakilan Satgas Pangan Polri, Kombes Pol. Lambe Patabang Birana, menyatakan komitmennya untuk mengawal kesepakatan tersebut. Pihaknya bersiap menindak tegas pelaku usaha yang diduga sengaja membeli atau menjual telur jauh di bawah harga acuan, demi menjaga keseimbangan iklim usaha peternakan nasional. (*)