Jateng–Semarang–Kendal Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Listrik

By Admin

Dok. Humas Jateng
nusakini.com, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Kendal menandatangani kesepakatan pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu, 28 Maret 2026.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan energi listrik, khususnya di kawasan Semarang Raya yang memiliki volume sampah tinggi.

Penandatanganan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, serta Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.

Menurut Hanif, langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya konkret daerah dalam mengurangi praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping). Ia menyebut, pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan pendekatan mendasar dalam mengatasi persoalan sampah, terutama di wilayah perkotaan.

“Menurut pemerintah pusat, pendekatan teknologi tinggi diperlukan untuk wilayah dengan timbulan sampah besar seperti Semarang Raya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan fasilitas tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga tahun. Selama masa itu, pemerintah daerah diminta tetap melakukan pengurangan dan pengolahan sampah agar beban tempat pemrosesan akhir tidak meningkat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut target nasional untuk menuntaskan persoalan sampah pada 2029.

Ia menjelaskan, Jawa Tengah telah membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat penanganan sampah. Strategi yang diterapkan disesuaikan dengan volume sampah di masing-masing daerah, termasuk pengembangan bahan bakar dari sampah (refuse derived fuel/RDF).

Berdasarkan data pemerintah provinsi, timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai sekitar 6,4 juta ton per tahun, dengan tingkat pengelolaan baru sekitar 30 persen. (*)