Jelang Wajib Halal 2026, Kemenag Perkuat Sistem Informasi dan Layanan Aduan

By Admin


Dok. Kemenag
nusakini.com, Tangerang – Kementerian Agama mendorong penguatan sistem informasi halal terintegrasi menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa data yang akurat dan mudah diakses menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut. “Data harus kuat dan cepat disajikan agar langkah ke depan tepat sasaran,” ujarnya saat penutupan kegiatan konsolidasi jaminan produk halal di Kota Tangerang, Selasa (10/2/2026).

Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, menambahkan bahwa sistem terintegrasi diperlukan untuk memuat data sertifikasi, pemetaan produk, serta layanan pengaduan masyarakat.

Menurutnya, pemetaan yang jelas penting untuk mengetahui produk yang sudah bersertifikat, mencantumkan keterangan tidak halal, maupun yang belum tersertifikasi.

Penguatan sistem informasi ini diharapkan membuat pelaksanaan Wajib Halal 2026 berjalan lebih terukur, transparan, dan responsif. (*)