Kebijakan Baru, Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ dalam Kategori Ancaman Nonmiliter
By Admin

Ilustrasi Rainbow Flag
nusakini.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan arah baru dalam strategi pertahanan nasional untuk lima tahun ke depan. Melalui aturan terbaru, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kini dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan bangsa.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dokumen hukum ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 24 Oktober 2025 lalu, dan isinya mulai dipublikasikan ke masyarakat pada Senin (6/7/2026).
Berdasarkan salinan naskah regulasi tersebut, pemerintah memetakan potensi bahaya terhadap keutuhan negara ke dalam tiga klaster utama, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kelompok nonmiliter karena dinilai memiliki dimensi ancaman pada aspek sosial dan budaya masyarakat.
Di dalam aturan itu dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai segala bentuk usaha atau aktivitas tanpa senjata yang dinilai berpotensi membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap warga negara. Selain isu sosial budaya seperti LGBTQ, klaster nonmiliter ini juga mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, teknologi, legislasi, hingga keselamatan umum.
Pemerintah juga merinci berbagai risiko nonmiliter lainnya dalam dokumen tersebut. Beberapa di antaranya meliputi potensi bencana alam, dampak pemanasan global, wabah penyakit, hingga risiko kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif (Nubika). Serangan terhadap objek vital nasional serta gangguan siber juga menjadi poin krusial yang diantisipasi.
Melalui pengundangan Perpres ini, seluruh pemangku kepentingan di bidang pertahanan diharapkan dapat menyusun strategi mitigasi yang komprehensif, baik untuk menghadapi konflik konvensional maupun dinamika sosial yang dianggap dapat memengaruhi ketahanan nasional. (*)