Kementan Perkuat Pemahaman Uji BUSS untuk Tingkatkan Kualitas Permohonan Hak PVT
By Admin

PVTPP on Talk (PoT) Series ke-97
nusakini.com, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026 – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) terus mendorong peningkatan kualitas permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) melalui penguatan pemahaman mengenai pengujian substantif BUSS.
Upaya tersebut dilakukan dalam kegiatan PVTPP on Talk (PoT) Series ke-97 yang digelar secara daring pada Jumat (5/6/2026) dengan tema pembahasan mengenai Uji BUSS dalam permohonan Hak PVT.
Kepala PVTPP Kementan, Leli Nuryati, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membantu calon pemohon memahami prinsip dasar pengujian substantif sehingga pengisian dokumen permohonan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Leli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, suatu varietas hanya dapat memperoleh Hak PVT apabila memenuhi unsur BUSS, yakni Baru, Unik, Seragam, dan Stabil.
Ia menjelaskan, pengujian tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan varietas yang diajukan benar-benar memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Selain melindungi hak pemulia tanaman, sistem PVT juga dinilai berperan dalam mendorong inovasi sektor pertanian melalui pengembangan varietas baru yang mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Leli menambahkan masih terdapat anggapan bahwa Uji BUSS hanya merupakan tahapan administratif. Padahal, proses tersebut menjadi dasar penilaian kelayakan suatu varietas untuk memperoleh perlindungan hukum.
Data PVTPP menunjukkan sejak layanan PVT dibuka pada 2004 hingga saat ini telah tercatat 1.255 permohonan Hak PVT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 874 sertifikat telah diterbitkan.
Untuk tahun 2026, target penerbitan sertifikat maupun surat penolakan Hak PVT ditetapkan sebanyak 70 varietas. Hingga Mei 2026, PVTPP telah menerbitkan 48 sertifikat atau mencapai 68,57 persen dari target tahunan. (*)