KLH Dorong Pendekatan 'Tobat Ekologis' untuk Genjot Investasi Hijau dan Ekonomi Nasional

By Admin


Dok. KLH/BPLH
nusakini.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya pergeseran paradigma dalam pengelolaan lingkungan melalui konsep Tobat Ekologis. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar instrumen penghentian kerusakan alam, melainkan strategi ekonomi yang mampu membuka peluang investasi hijau dan penciptaan lapangan kerja baru di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat saat menyampaikan ceramah kunci dalam Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Permasalahan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat, hingga setiap individu memiliki kontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Karena itu, kita perlu melakukan Tobat Ekologis melalui langkah nyata," ujar Jumhur dalam kesempatan tersebut.

Menurut Jumhur, langkah nyata tersebut mencakup aksi pemulihan sungai, penanaman pohon, penghentian pencemaran sektor industri, hingga pengelolaan sampah rumah tangga yang terkoordinasi secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai tantangan lingkungan yang dihadapi Indonesia, seperti kerusakan ekosistem gambut dan mangrove, degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga dampak perubahan iklim global.

Pemerintah menekankan bahwa agenda strategis seperti industrialisasi, hilirisasi, serta ketahanan pangan dan energi harus tetap selaras dengan daya dukung ekosistem. Langkah tersebut mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kerangka program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mengawal transisi tersebut, pihak KLH/BPLH menyiapkan tiga pilar utama: penguatan pengawasan dan penegakan hukum, terobosan kebijakan, serta percepatan pemulihan lingkungan. Pemerintah mengklaim akan memberikan reward berupa dukungan penuh bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah yang patuh. Namun, ketegangan hukum akan diberlakukan bagi pihak yang dinilai sengaja merusak atau melanggar aturan lingkungan.

"Prinsipnya jelas, pihak yang mencemari harus bertanggung jawab dan membayar biaya pemulihan lingkungan," tegas Jumhur.

Melalui skema ekonomi hijau ini, pemulihan lingkungan seperti rehabilitasi lahan dan penanaman bambu diarahkan agar dapat terverifikasi untuk masuk ke pasar karbon nasional maupun internasional. Akademisi dan kalangan mahasiswa pun diimbau untuk aktif mengawal kebijakan tersebut melalui riset serta kritik yang konstruktif. (*)