Koalisi Enam Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf atas Istilah "Londo Ireng"
By Admin

Presiden Prabowo Subianto/ Dok. Setpres
nusakini.com, Jakarta — Gabungan enam organisasi pers nasional resmi menyampaikan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan insan pers. Sikap tegas tersebut dipicu oleh pernyataan Kepala Negara yang mengaitkan profesi jurnalis dengan sebutan "londo ireng" saat berpidato dalam forum politik di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pernyataan sikap bersama tersebut dirilis oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam siaran persnya, konsorsium organisasi media ini menyayangkan penggunaan frasa historis tersebut. Mereka menilai pelabelan itu berpotensi mendiskreditkan fungsi kontrol sosial dan mendelegitimasi tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi oleh hukum. Istilah "londo ireng" yang berkonotasi pada pihak yang membela kepentingan asing dinilai tidak tepat ditujukan kepada jurnalis yang bekerja berdasarkan fakta dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Gabungan organisasi pers ini menekankan pentingnya perlindungan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan bahwa kritik dan pemberitaan berimbang merupakan instrumen vital dalam menjaga pilar demokrasi, bukan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa.
Melalui rilis tersebut, koalisi melayangkan empat poin desakan utama:
1. Menuntut permohonan maaf resmi dari Presiden Prabowo Subianto atas narasi "londo ireng" yang dialamatkan kepada pekerja media.
2. Meminta jajaran pemerintah menghentikan segala bentuk stempel negatif, intimidasi, maupun stigmatisasi terhadap jurnalis, aktivis, dan pengamat.
3. Mengimbau pemerintah memberikan jaminan keselamatan fisik dan hukum bagi insan pers saat menjalankan tugas di lapangan.
4. Mendorong jajaran eksekutif untuk terus menjunjung tinggi prinsip kepemimpinan yang demokratis serta menghormati keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari koalisi organisasi pers tersebut. (*)