KPK Tangkap Bupati Pemalang dalam Operasi Tangkap Tangan, Kantor Dinas PUPR Turut Disegel
By Admin

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
nusakini.com, Pemalang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Dalam tindakan penindakan tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama beberapa pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara penindakan hukum tersebut.
Kabar mengenai penangkapan itu dibenarkan oleh Pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan konfirmasi singkat mengenai aktivitas timnya di lapangan. "Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Pasca-penangkapan, tim penyidik KPK meminjam fasilitas di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pemalang untuk menginterogasi para pihak yang terjaring. Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana membenarkan kehadiran tim antirasuah tersebut di wilayah hukumnya. Menurut Rendy, dua ruangan di Polres Pemalang digunakan oleh tim KPK guna melakukan pemeriksaan awal secara mendalam sejak Selasa malam.
Selain mengamankan sejumlah orang, bergerak di lapangan, penyidik juga menyegel beberapa lokasi vital di Kabupaten Pemalang pada Rabu pagi, 29 Juli 2026. Ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang tampak sudah ditempeli stiker segel KPK. Tak hanya fasilitas pemerintah, penyegelan juga menyasar dua unit rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo. Salah satu bangunan yang disita aksesnya tersebut diduga milik seorang pengusaha kontraktor berinisial O.
Hingga Rabu siang, pihak KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, detail barang bukti, maupun jumlah pasti pihak yang ditangkap. Berdasarkan regulasi Hukum Acara Pidana, KPK mempunyai batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan tersebut sebelum disampaikan secara resmi melalui konferensi pers. (*)