KPK Telusuri Selisih Uang Pengembalian Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni
By Admin

KPK
nusakini.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami indikasi pemberian sejumlah uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyelidikan ini berfokus pada temuan selisih nominal uang yang diduga diberikan dengan jumlah yang diserahkan kembali kepada lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (6/8/2026), menjelaskan bahwa dugaan pemberian uang senilai 14.000 dolar Singapura (sekitar Rp195,4 juta) itu terjadi usai sebuah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut keterangan KPK, sebuah amplop berisi uang tersebut diduga ditinggalkan oleh Suhardiman di atas meja kerja Menhut.
"Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh Bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," ungkap Budi di Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh Raja Juli itu diduga beralih tangan kepada Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 8 Juli 2026, Juprizal telah menyerahkan uang senilai 12.000 dolar Singapura kepada penyidik. Terdapat selisih sekitar 2.000 dolar Singapura yang saat ini masih dalam proses pelacakan.
KPK juga mensinyalir bahwa audiensi pada 2 Juni 2026 bukanlah interaksi perdana. Penyidik mendeteksi adanya pertemuan pendahuluan antara kedua belah pihak pada rentang April dan Mei 2026. Lebih lanjut, lembaga antirasuah ini menduga terdapat aliran dana lain sebesar 12.500 dolar Singapura kepada salah satu pejabat di lingkungan Kemenhut pada bulan Mei 2026, yang identitasnya masih dirahasiakan.
Budi menambahkan, rangkaian temuan ini menguatkan indikasi bahwa dugaan aliran dana dari Pemerintah Kabupaten Kuansing berkaitan erat dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Dalam perkara tata niaga kehutanan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Khusus untuk Suhardiman, penyidik menyematkan sangkaan ganda, yakni dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing dan penerimaan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang turut menyeret pengurus Koperasi Unit Desa (KUD). (*)