KPK Usut Peran Perantara dalam Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Unsoed

By Admin


Rektor Unsoed Akhmad Sodiq/ Dok. Ist
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak ketiga terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyelidikan ini menyasar indikasi tindak pidana korupsi yang diduga kuat menyeret nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa ada indikasi penggunaan perantara dalam pengaturan aliran dana haram tersebut. Lembaga antirasuah ini mencium adanya metode pelapisan aliran uang yang sengaja dibuat untuk menutupi jejak transaksi para pelaku.

"Diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut," ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Praktik ini disinyalir menjadi cara agar dana suap dapat sampai ke pihak penerima secara tidak langsung tanpa mudah terlacak.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial di lapangan. Petugas menemukan uang tunai yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari para pihak yang diamankan.

"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," tambah Budi kepada para awak media. Temuan ini menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alur suap tersebut.

Dalam operasi senyap yang berlangsung cepat itu, tim penyelidik KPK berhasil mengamankan total empat belas orang dari dua lokasi yang berbeda. Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta, sementara dua belas individu lainnya diamankan secara terpisah di wilayah Purwokerto.

Selain sang rektor, penyidik turut membawa dua pimpinan kampus lainnya untuk dimintai keterangan lebih rinci. Mereka yang diamankan adalah Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, tujuh dari dua belas orang yang berada di Purwokerto langsung diberangkatkan ke ibu kota. Kini, sembilan orang secara keseluruhan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sampai saat ini, seluruh pihak yang diamankan di Gedung Merah Putih masih memegang status hukum sebagai terperiksa. Tim penyidik KPK memiliki batasan waktu maksimal satu kali dua puluh empat jam untuk menetapkan status tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena diduga menodai proses seleksi akademik di sebuah institusi pendidikan tinggi negeri kebanggaan masyarakat. Publik kini menanti keputusan resmi dari pihak KPK terkait penetapan status hukum para terperiksa pada esok hari. (*)