Kuasa Hukum Yaqut Pertanyakan Dasar Audit Kerugian Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

By Admin

Yaqut Cholil Qoumas
nusakini.com, Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, usai pembacaan duplik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Melissa, angka kerugian negara yang disampaikan KPK dalam jawaban atas permohonan praperadilan dinilai belum didasarkan pada hasil audit final. Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang dibacakan, angka tersebut masih bersumber dari pemeriksaan investigatif.

“Kami melihat dari jawaban termohon, itu belum merupakan hasil audit final, melainkan masih hasil pemeriksaan investigasi,” ujar Melissa kepada wartawan.

Ia menambahkan, sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum menerima hasil audit resmi terkait kerugian keuangan negara. Pihaknya berencana menguji hal tersebut dalam tahap pembuktian persidangan.

Sebelumnya, tim hukum KPK menyatakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 merujuk pada surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 36 Tahun 2026 yang telah disampaikan kepada penyidik.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, serta ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.

KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan menunggu perhitungan akhir dari BPK. (*)