Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Aliran Dana dari Pengusaha Tan Kian
By Admin

Tan Kian/ Dok. Ist-Ig
nusakini.com, Jakarta— Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari pengusaha properti senior, Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya nama pendiri Century Properties Group tersebut dalam materi pemeriksaan teranyar di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan keterangan resmi pada Jumat (17/7/2026), Hotman membenarkan bahwa tim penyidik sempat melayangkan pertanyaan seputar hubungan hukum dan interaksi antara kliennya dengan Tan Kian. Kendati demikian, ia memastikan bahwa tudingan mengenai adanya perpindahan dana ilegal sama sekali tidak terbukti.
“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” ujar Hotman saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Febrie tersebut dilakukan di tengah langkah Kejaksaan Agung yang sedang mendalami dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri (Persero). Nama Tan Kian sendiri kembali mencuat ke permukaan karena rekam jejaknya yang sempat bersinggungan dengan penanganan kasus tersebut di masa lalu.
Hubungan kerja profesional antara keduanya tercatat terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Pada Maret 2021, Febrie sempat memaparkan kepada publik bahwa pihak kejaksaan belum menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tan Kian. Saat itu, interaksi pengusaha tersebut dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dinilai murni sebagai bentuk kerja sama bisnis dan kemitraan aset.
Melalui klarifikasi yang dirilis oleh kuasa hukumnya pekan ini, kubu Febrie berharap spekulasi liar mengenai adanya kompromi finansial dapat diluruskan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman guna memastikan akuntabilitas proses hukum penanganan perkara komoditas korupsi korporasi tersebut. (*)