Mantan Ketua KPK Dorong Penelusuran Dugaan Keterlibatan Menteri ATR/BPN

By Admin


Mantan Ketua KPK Abraham Samad

nusakini.com, Kamis (1/10) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendorong penyidik untuk mendalami indikasi keterlibatan petinggi Kementerian ATR/BPN dalam dugaan perkara suap. Pandangan tersebut dikemukakan Samad saat berdiskusi  bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso di Podcast Escape Clause Topo Santoso.

Kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Penyelidikan yang sedang berjalan disinyalir menyeret sejumlah nama pejabat setingkat direktur jenderal di instansi pertanahan tersebut.

Samad menguraikan tiga indikator yang semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri peran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Indikator itu meliputi level jabatan tersangka, dugaan kedekatan para tersangka dengan menteri, serta besarnya nilai transaksi yang diselidiki.

"Jadi sulit sekali menyatakan kasus itu tidak ada keterlibatan menteri, boleh dibilang impossible," ujar Samad. Ia menilai profil kasus tingkat tinggi selalu membutuhkan pemetaan yang komprehensif terhadap pergerakan semua pimpinan terkait.

Samad juga mengingatkan bahwa pendapatnya bukan merupakan kesimpulan hukum atas status Nusron Wahid saat ini. Namun, rentetan fakta penyidikan dinilai cukup memadai untuk dijadikan landasan pengembangan perkara oleh lembaga antirasuah.

Mantan pimpinan KPK ini turut menyoroti sistem birokrasi di kementerian tersebut yang dinilai masih menyisakan kelemahan operasional. "Tata kelolanya buruk, lubang-lubang fraud terbuka lebar di sana-sini," ungkapnya memberikan kritik.

Ia menduga perbaikan tata kelola tidak berjalan lancar karena keengganan birokrasi dalam mengimplementasikan anjuran pencegahan dari KPK. Samad mencontohkan, dari sepuluh usulan perbaikan yang diberikan, kementerian diduga hanya mengeksekusi dua hingga tiga poin saja.

Menanggapi dinamika ini, Nusron Wahid sebelumnya telah menyatakan ketidaktahuannya mengenai dugaan rasuah di lembaga yang dipimpinnya. Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan klarifikasi di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Jumat (18/9).

Menyikapi bantahan tersebut, Samad menganggap bahwa pengakuan tidak tahu merupakan hal yang wajar dalam sebuah teori kejahatan. "Kalau semua pelaku kejahatan mengaku, penuh itu sel-sel di penjara," tegas Samad menanggapi pembelaan diri sang menteri.

Sementara itu, Nusron memastikan seluruh jajarannya amat menghormati proses hukum yang kini tengah digulirkan. Ia menyatakan siap bersikap kooperatif demi mendukung kelancaran proses penegakan hukum di institusinya. (*)