MK Bahas Permohonan Hak Ingkar Hakim Adies Kadir, Digunakan Saat Pengambilan Putusan
By Admin
Gedung MK
nusakini.com, Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan membahas permohonan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam perkara uji materiil Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Namun, hak tersebut ditegaskan hanya dapat digunakan pada tahap pengambilan putusan, bukan selama proses persidangan berlangsung.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. (Kamis, 12 Februari 2026)
Kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, dalam persidangan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan hak ingkar terhadap Adies Kadir pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman.
Menurut Irvan, permintaan tersebut diajukan agar persidangan berjalan objektif dan adil. Ia meminta Mahkamah mempertimbangkan agar Adies Kadir menggunakan hak ingkarnya dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan membahas permohonan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Namun, ia menegaskan bahwa hak ingkar baru relevan digunakan saat hakim hendak mengambil putusan.
Ia juga menekankan bahwa hakim konstitusi wajib mengikuti seluruh proses persidangan, kecuali berhalangan. Menurutnya, ketidakhadiran dalam persidangan tanpa alasan dapat menimbulkan persepsi yang tidak tepat.
Pernyataan serupa disampaikan Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih yang menyebut hak ingkar digunakan pada tahap pengambilan keputusan.
Sebelumnya, permohonan hak ingkar terhadap Adies Kadir juga diajukan dalam perkara uji materiil UU TNI, yakni Perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025, yang disidangkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Winarta, meminta agar Adies tidak menangani perkara karena dinilai memiliki keterkaitan sikap terhadap UU TNI.
Permohonan itu merujuk Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kewajiban hakim mengundurkan diri apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara yang diperiksa.
Hingga kini, Mahkamah menyatakan akan mempertimbangkan seluruh permohonan tersebut sesuai mekanisme internal yang berlaku. (*)