MK Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet, Hak Konsumen Kini Dilindungi Lawan Aturan Otomatis

By Admin


Gedung MK
nusakini.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok putusan yang mengubah peta industri telekomunikasi nasional pada Kamis (23/7/2026). Dalam putusan lembaga pengawal konstitusi tersebut, praktik hangusnya sisa kuota data secara otomatis ketika masa aktif berakhir dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau inkonstitusional.

Melalui amar putusannya, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa mekanisme penyitaan sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tanpa kompensasi merupakan bentuk tindakan sepihak dari operator seluler. Langkah hukum ini diambil guna merespons keresahan masyarakat pengguna data yang selama ini menilai skema paket internet dari berbagai penyedia layanan tidak adil.

Sebelumnya, keluhan konsumen kerap mencuat lantaran puluhan gigabita kuota data melayang begitu saja setiap kali tenggat waktu paket habis. Hal ini dinilai memicu kerugian materiil bagi pengguna yang telah membayar penuh akses internet tersebut. Dengan ketetapan hukum yang baru ini, operator telekomunikasi tidak lagi dibenarkan menghapus hak akses data pengguna secara sepihak.

Putusan hukum berskala nasional ini memandatkan perubahan pada regulasi teknis yang mengatur tata kelola industri seluler. Kementerian Terkait dan badan regulator kini didorong untuk segera menyesuaikan aturan turunan guna memastikan seluruh penyedia jasa internet mematuhi keputusan MK tersebut.

Di sisi lain, kalangan pegiat perlindungan konsumen menilai putusan Kamis lalu sebagai angin segar bagi hak-hak digital publik. Keputusan ini dinilai menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi masyarakat untuk menuntut keadilan bertransaksi di era serba digital. (*)