MK Tutup Celah Relawan Lapor Kasus Dugaan Penghinaan Presiden

By Admin


MK
nusakini.com, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok palu terkait aturan pelaporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pimpinan negara pada Rabu (12/08). Putusan tersebut secara tegas menutup celah bagi pihak ketiga untuk mempolisikan masyarakat atas nama kepala negara.

Langkah hukum ini merupakan hasil akhir dari proses pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Majelis hakim menyoroti secara khusus prosedur administrasi pelaporan pidana yang menyangkut kedudukan hukum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan pembatasan aduan ini tertuang secara rinci di dalam putusan perkara bernomor 275/PUU-XXIII/2025. Pihak lembaga peradilan memastikan kelompok relawan, simpatisan, maupun keluarga diharamkan mengambil alih hak lapor aparat penegak hukum terkait isu ini.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan langsung konklusi dari permohonan uji materi tersebut dari meja persidangan. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucapnya saat membacakan ketetapan resmi di hadapan publik.

Polemik aturan ini sebelumnya bermula dari pemakaian frasa tertentu dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP. Penggunaan kata "dapat" pada regulasi tersebut diduga kuat telah menjadi pemicu munculnya tafsir ganda di kalangan aparat kepolisian.

Pemahaman multitafsir itulah yang akhirnya kerap dimanfaatkan oleh pihak pendukung politik untuk melaporkan figur tertentu di masa lalu. Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat merombak pemahaman pasal agar ruang lingkup pengaduan menjadi lebih berkepastian hukum.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa perbaikan tafsir merupakan wujud nyata perlindungan terhadap iklim penegakan sistem hukum pidana. "Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," tuturnya menguraikan landasan putusan majelis. (*)