Nikah Siri, Hakim PTUN Serang Dilarang Bersidang Selama 12 Bulan
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH pada Senin, 12 Oktober 2026. Keputusan ini dijatuhkan dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Agung (MA) setelah yang bersangkutan terbukti menikah siri tanpa izin pimpinan dan istri sahnya.
Hukuman tersebut mengharuskan MNH menjalani masa nonpalu atau larangan memimpin persidangan selama satu tahun penuh. Selama masa sanksi tersebut berlangsung, hak tunjangan jabatan hakim yang bersangkutan juga dipastikan tidak akan dibayarkan oleh institusi.
Ketua Majelis MKH, Suradi, menegaskan bahwa hukuman ini merupakan konsekuensi mutlak atas pelanggaran etik yang dilakukan terlapor. “Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ungkap Suradi saat membacakan putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, pernikahan siri antara MNH dan perempuan berinisial AAS diduga kuat telah terjadi sejak tahun 2022 silam. Istri sah MNH berinisial DA baru mengetahui hubungan gelap suaminya secara langsung saat menjenguk pria tersebut di sebuah rumah sakit kawasan Serang.
Selain sanksi di Makassar, MNH juga diketahui mendapatkan penugasan sebagai Hakim Yustisial pada PTUN Jakarta. Majelis memandang tindakan MNH tidak mencerminkan integritas tinggi yang diamanatkan bagi para penegak pilar keadilan.
Suradi kemudian merinci dasar hukum penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Bersama MA dan Komisi Yudisial (KY). “Menyatakan Terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi,” tutur Suradi mengakhiri sidang. (*)