Pansel Baznas Sulbar Gandeng Itjen Kemenag Siapkan Audit Syariah

By Admin


Dok. Kemenag

nusakini.com, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memulai langkah krusial dalam persiapan seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat provinsi. Tim Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi dilaporkan telah menyambangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada Selasa (29/9/2026).

Kunjungan kerja ini bertujuan murni untuk berkonsultasi mengenai proses pemilihan sekaligus penguatan tata kelola lembaga zakat tersebut. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulbar, Murdanil, menyebut evaluasi kepengurusan lama sedang berlangsung.

Menurut Murdanil, pihaknya juga tengah berupaya merapikan audit internal serta melibatkan akuntan publik secara independen. "Terkait dengan audit internal yang sedang kami upayakan untuk dirapikan, kami menginginkan adanya audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Agama," ungkapnya.

Hasil audit syariah tersebut rencananya akan dijadikan pedoman utama bagi tim seleksi dalam menyaring kandidat. Langkah pencegahan ini diambil guna memastikan sosok yang terpilih nanti mampu menjaga asas akuntabilitas kelembagaan.

Menyambut kedatangan rombongan dari Sulbar, Pelaksana Tugas Inspektur III Itjen Kemenag, Purnomo Mulyosaputro, memberikan respons yang sangat positif. Ia menegaskan bahwa institusinya selalu bersikap terbuka untuk membangun sinergi kuat dengan pemerintah daerah.

"Inspektorat Jenderal bukan hanya tempat untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga menjadi mitra strategis untuk berkonsultasi ketika terdapat permasalahan atau ketika akan melaksanakan suatu pekerjaan yang membutuhkan masukan," kata Purnomo.

Sementara itu, Pengendali Teknis Itjen Kemenag, Ali Saban, memaparkan sejumlah aturan pokok terkait pemilihan pimpinan Baznas. Regulasi yang mengikat meliputi UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014, PMA Nomor 41 Tahun 2016, hingga KMA Nomor 10 Tahun 2025.

Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan audit syariah senantiasa dapat digulirkan berdasarkan permohonan serta kebutuhan dari instansi terkait. Proses penilaian mendalam akan mencakup sistem manajemen, penghimpunan dana umat, hingga alur penyalurannya.

"Yang kami nilai adalah syariah compliance atau kepatuhan syariah," jelas Ali Saban di hadapan anggota tim pansel.

Berdasarkan keterangan Ali, seluruh alur bisnis yang dijalankan oleh lembaga zakat harus dikaji secara menyeluruh. Hal ini dirasa krusial guna menjamin ketaatan operasional harian pada prinsip-prinsip hukum agama. (*)