Pemerintah Kendalikan Kuota Tambang, PNBP Sektor Minerba Tembus Rp 108 Triliun

By Admin


Menteri ESDM Bahlil Lahadalia / Dok. ESDM

nusakini.com, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus membenahi tata kelola pertambangan nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan penataan kuota produksi mulai menunjukkan dampak positif terhadap stabilitas harga nikel global.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara peringatan Hari Jadi Pertambangan ke-81 di Balai Sudirman, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan bahwa langkah pengendalian ini bertujuan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.

Menurutnya, pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berhasil menutup celah manipulasi harga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh oknum-oknum tertentu, dan inilah sebenarnya tujuan kita," sebut Bahlil.

Selain menjaga stabilitas harga, kebijakan ini diklaim mampu meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui pencapaian tahun sebelumnya. Tercatat, total setoran dari subsektor mineral dan batu bara telah menyentuh angka Rp 108 triliun per 31 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, merinci bahwa terjadi pemangkasan produksi secara signifikan. Produksi bulanan batu bara diturunkan sebanyak 8 juta ton, sementara nikel dipangkas hingga 13 juta ton bijih.

Kebijakan ini mengusung prinsip produksi optimal yang menyesuaikan antara ketersediaan barang dengan kebutuhan pasar nyata. "Jadi artinya kalau misalnya kita lihat, dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua," jelas Tri Winarno.

Meski volume produksi menurun, setoran PNBP dari sektor batu bara justru naik sebesar Rp 7 triliun menjadi Rp 66 triliun. Hal serupa terjadi pada komoditas nikel yang mencatatkan lonjakan penerimaan sebesar Rp 11 triliun hingga menembus angka Rp 21 triliun.

Pemerintah juga memastikan penataan ini tetap melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari dominasi perusahaan berskala besar. Bahlil menekankan bahwa perusahaan raksasa harus menyumbang royalti maksimal tanpa mematikan ruang gerak ekonomi kerakyatan.

Rangkaian reformasi regulasi ini telah berjalan sejak tahun lalu dan direncanakan akan terus dievaluasi. Proses pematangan seluruh aturan pertambangan tersebut ditargetkan dapat selesai secara menyeluruh pada tahun 2027 mendatang. (*)