Pemerintah Tetapkan Berkabung Nasional 2–4 Maret 2026, Bendera Setengah Tiang untuk Try Sutrisno
By Admin

Bendera setengah tiang
nusakini.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 2 Maret 2026 hingga Rabu, 4 Maret 2026.
Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno meninggal dunia pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun.
Penetapan masa berkabung disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditandatangani pada 2 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan nonstruktural, gubernur, kepala daerah, pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri.
Dalam surat itu, pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak 2 Maret 2026.
Selain pengibaran bendera setengah tiang, periode tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara. (*)