Pengakuan Saksi di Tipikor: Dana Percepatan Haji Diduga Mengalir Jadi Rumah dan Fortuner
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan dugaan penggunaan dana percepatan haji untuk membeli sejumlah aset pribadi bernilai miliaran rupiah. Pengakuan ini terungkap secara terbuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 17 September 2026.
Rizky Fisa Abadi yang bersaksi di pengadilan menyebutkan bahwa dirinya membeli rumah mewah pada tahun 2023. "Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih, Pak," jawabnya saat merespons pertanyaan jaksa mengenai sumber pendanaan aset tersebut.
Berdasarkan keterangan di persidangan, Rizky juga diduga membeli sebuah rumah toko (ruko) senilai Rp1 miliar dari aliran dana yang sama. Jaksa penuntut umum sempat menanyakan sumber uang itu, yang kemudian langsung dijawab Rizky dengan singkat, "Iya, Pak."
Selain Rizky, saksi lain bernama Agus Syafi'i turut memberikan kesaksian mengenai aliran dana dugaan korupsi kuota haji tambahan ini. Ia diduga kuat menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil Fortuner seharga Rp550 juta dan sebuah rumah di Yogyakarta pada tahun 2024.
Agus menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa uang pembelian rumah senilai miliaran rupiah tersebut berasal dari pungutan biaya tambahan. "Dari percepatan, (fee) percepatan 2024," jelasnya saat menjawab rentetan pertanyaan dari penuntut umum.
Dalam sidang yang sama, Rizky juga mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis. Penyerahan dana yang diduga sebagai pinjaman pribadi ini dilakukan secara bertahap, namun uang tersebut diklaim belum pernah dikembalikan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga orang lainnya sebagai Terdakwa. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai lebih dari Rp622 miliar.
Rizky turut mengaku menerima uang sebesar 905 ribu dolar Amerika Serikat yang awalnya diduga diperuntukkan bagi para pimpinan Kemenag. Namun, ia membantah adanya aliran dana tersebut ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan menyatakan, "Tidak ada, Pak."
Sidang ini dipastikan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam peran masing-masing Terdakwa yang diduga terlibat dalam manipulasi aturan kuota haji. Penuntut umum mendakwa bahwa seluruh perbuatan para Terdakwa ini diduga telah merugikan keuangan negara secara masif. (*)