Penyidikan Baru Suap Impor, Tim KPK Datangi Kantor PT Djarum dan Bea Cukai

By Admin


KPK

nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Langkah hukum ini juga secara bersamaan menyasar Kantor PT Djarum.

Tindakan penyidik ini merupakan buntut dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang. Perkara tersebut disinyalir kuat terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pergerakan tim lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (28/10/2026). “Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di dua lokasi tersebut dilaporkan masih terus berjalan. Pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara spesifik mengenai temuan barang bukti dari lapangan.

Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih fokus bekerja mencari petunjuk penting. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ucapnya merespons pertanyaan media.

Sebelumnya, otoritas pemberantasan korupsi ini telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mengusut perkara tersebut. Salah satu dokumen hukum itu telah memuat nama pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe, sebagai pihak yang berstatus tersangka.

Perkara dugaan rasuah ini secara keseluruhan telah menjerat delapan orang yang kini menjalani berbagai tahapan hukum. Tiga orang di antaranya yang terafiliasi dengan perusahaan Blueray Cargo tercatat telah menerima vonis hakim.

Ketiga pihak swasta bernama John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri tersebut dijatuhi hukuman antara dua setengah hingga tiga tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar dua hingga tiga ratus juta rupiah subsider kurungan pengganti.

Di sisi lain, tiga terdakwa dari instansi Bea Cukai sedang menghadapi tuntutan jaksa dengan ancaman 7,5 hingga 11,5 tahun penjara. Mereka yang diduga menerima rasuah tersebut meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, tengah menjalani proses sidang pemeriksaan saksi. Adapun proses penyidikan terhadap Gatot Heroe hingga kini masih terus ditangani oleh aparat penegak hukum di tingkat KPK. (*)