PN Bengkalis Tolak Praperadilan Kasus Karhutla, Penyidikan Polres Dipastikan Sah

By Admin


Dok. Humas Polres Bengkalis
nusakini.com, Bengkalis — Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak gugatan praperadilan yang diajukan Parlindungan Hutabarat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Bengkalis, Selasa (19/5/2026), oleh hakim tunggal Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polres Bengkalis telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim menilai pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan selama persidangan.

Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar. Penyidik Polres Bengkalis kemudian melakukan proses hukum dengan menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Hakim menyebut penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, ahli, dokumen, serta bukti elektronik.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan putusan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh rangkaian proses hukum dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bengkalis dinyatakan sah demi hukum dan dapat terus dilanjutkan,” ujar Fahrian.

Polres Bengkalis sebelumnya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum pemohon, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H.

Dalam sidang itu, pihak kepolisian didampingi Tim Bidkum Polda Riau bersama Seksi Hukum Polres Bengkalis.

Kasus karhutla masih menjadi perhatian serius di Provinsi Riau mengingat dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta potensi kerugian ekologis yang ditimbulkan. (*)