Pusaran Gratifikasi DJBC: Jaksa Tuntut Dua Mantan Pejabat Bea Cukai Kurungan Belasan Tahun
By Admin
Ilustrasi Sidang Tipikor
nusakini.com, Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal, menghadapi tuntutan hukuman 11 tahun dan enam bulan penjara atas dugaan penerimaan suap. Tuntutan berat ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Selain Rizal, jaksa juga menuntut mantan Kasubdit Intelijen P2, Sisprian Subiaksono, dengan kurungan selama 10 tahun penjara. Keduanya diyakini secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan pidana penjara," tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang. Rizal turut dituntut membayar denda Rp1 miliar yang bisa diganti dengan kurungan subsider selama 190 hari bila tidak dipenuhi.
Tidak hanya hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar kepada Terdakwa Rizal. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, Terdakwa Sisprian juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara. Ia pun diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp7,4 miliar, 150 ribu dolar Singapura, dan 10 ribu dolar AS, yang bila tidak dibayar akan diganti kurungan tiga tahun.
Berdasarkan fakta dakwaan yang dibeberkan, dugaan rasuah ini melibatkan aliran dana rutin senilai sekitar Rp8,2 miliar setiap bulannya dari bos PT Blueray Cargo, John Field. Dana pelicin tersebut diduga dibagikan dengan rincian Rp2 miliar untuk Rizal, Rp1 miliar untuk Sisprian, dan Rp450 juta bagi Kasie Intelijen Kepabeanan I P2, Orlando Hamonangan.
Menurut jaksa, pemberian uang suap ini terjadi sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu bulan Juli 2025 hingga Januari 2026. Secara akumulatif, ketiga pejabat kepabeanan tersebut didakwa menerima total suap mencapai Rp61 miliar dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena para terdakwa diduga tidak hanya menerima uang tunai, tetapi juga turut menikmati fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar. Selain itu, mereka diyakini menerima barang mewah berupa jam tangan merek TAG Heuer seharga Rp65 juta dan sebuah kendaraan Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai tindakan para terdakwa terkesan berbelit-belit dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, serta nepotisme. "Perbuatan terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," sebut jaksa dalam pemaparannya.
Di sisi lain, penuntut umum juga menyampaikan sejumlah poin yang meringankan tuntutan para terdakwa dalam persidangan tersebut. Sikap sopan yang ditunjukkan Rizal dan Sisprian selama proses hukum, serta rekam jejak mereka yang belum pernah dihukum, menjadi pertimbangan yang menguntungkan. (*)