Putri Dakka Laporkan Wagub Sulsel ke Mabes Polri Usai Status Tersangka Dicabut
By Admin
Putri Dakka/ Ist
nusakini.com, Makassar, – Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Mabes Polri setelah penyidik Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menjerat dirinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Setiadi Sulaksono, Jumat (13/2/2026), membenarkan penghentian penyidikan tersebut. Menurut dia, perkara dihentikan setelah kewajiban pembayaran yang menjadi pokok laporan dinyatakan telah diselesaikan.
“Kasusnya dihentikan melalui SP3 setelah yang bersangkutan melunasi kewajiban,” ujarnya.
Penghentian penyidikan dituangkan dalam surat Nomor S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026. Sebelumnya, Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025.
Kasus bermula dari kerja sama bisnis kosmetik bermerek Lavish Glow dengan nilai investasi Rp1,73 miliar. Berdasarkan penyidikan lanjutan, polisi menyimpulkan perkara tersebut berkaitan dengan hubungan bisnis, bukan subsidi umrah sebagaimana informasi yang sempat beredar.
Kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyatakan penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Setelah status tersangka dicabut, Putri Dakka melalui kuasa hukumnya melaporkan Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik. Selain itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto juga dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pernyataan resmi sebelumnya.
Kerja sama bisnis antara kedua pihak berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Kesepakatan dituangkan dalam dua akta notaris Nomor 20 dan 21 yang dibuat pada 18 Juli 2023 di hadapan Notaris Frederik Waron di Makassar. Dalam perjanjian tersebut, Fatmawati Rusdi berperan sebagai investor dengan hak bagi hasil 60 persen dari setiap produksi 10.000 paket kosmetik, dengan nilai pembagian keuntungan Rp314,7 juta per siklus produksi. (*)