Respons Korea Selatan terhadap Kebijakan Ekspor DSI

By Admin


Gedung Kedubes Korea Selatan
nusakini.com, Pemerintah Korea Selatan secara aktif berdiskusi dengan Indonesia terkait penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas strategis. Langkah diplomasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran kegiatan bisnis dan kelangsungan investasi negara tersebut di masa depan.

Konselor Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta, Uhm Taeho, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan aturan baru tersebut secara seksama. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Workshop Indonesia Next Generation Journalist Network on Korea pada Rabu (26/8/2026).

Uhm berharap pemerintah Indonesia mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari komunitas bisnis dan pengusaha internasional. Meskipun demikian, Seoul tetap memandang regulasi ini sebagai bagian dari kedaulatan tata niaga Indonesia yang harus dihargai bersama.

Uhm menegaskan bahwa Korea Selatan menjunjung tinggi prinsip diplomasi dengan senantiasa menghormati keputusan negara mitranya. "Kami sepenuhnya menghormati setiap kebijakan yang diumumkan dan diterapkan oleh pemerintah Indonesia," ujar Uhm dalam kesempatan tersebut.

Konsistensi penerapan aturan dinilai sangat krusial agar perusahaan asal Korea Selatan dapat terus memperluas nilai investasi mereka di Tanah Air. Terlebih lagi, nilai penanaman modal Negeri Ginseng di Indonesia diestimasikan telah melampaui US$11 miliar sepanjang periode 2020 hingga 2024.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Treasury DSI, Sinthya Roesly, memaparkan kesiapan institusinya pada konferensi pers di Wisma Danantara, Senin (24/8/2026). Ia menekankan bahwa peran awal perusahaan adalah sebagai perantara resmi untuk mencegah praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga wajar.

Sinthya menyebutkan bahwa penyelarasan informasi dari berbagai pihak menjadi fokus utama perusahaannya saat ini. "Tentu yang paling utama adalah bagaimana kita mengonsolidasikan data," kata Sinthya menanggapi peran baru DSI tersebut.

Proses transisi kebijakan ekspor ini telah ditetapkan berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 mendatang. Pemerintah menargetkan penggunaan platform digital terpadu untuk pengawasan tiga komoditas utama dapat berjalan efektif mulai 1 September 2026. (*)