Usai Berkas P21, Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Pembiayaan Batu Bara PT PLN Batu Bara

By Admin


Kortas Tipidkor Polri
nusakini.com, Jakarta — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batu Bara tahun anggaran 2019–2020. Penahanan ini penanda mulainya persiapan pelimpahan tahap kedua ke pihak Kejaksaan.

Keputusan penahanan diumumkan oleh Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Dua sosok yang berhadapan dengan hukum tersebut adalah IT, yang memegang posisi Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), serta FSN, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.

Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan bahwa berdasar laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan ini diperkirakan memicu kerugian keuangan negara hingga Rp38,9 miliar. Angka tersebut muncul akibat pelanggaran prosedur baku saat pencairan dana investasi.

    "Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya," terang Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Penyidikan mengungkapkan bahwa verifikasi faktual kepada PT PLN Batu Bara diduga sengaja tidak dilakukan. Meski agunan yang diajukan dianggap tidak memadai, dana investasi senilai Rp67,31 miliar tetap diloloskan. Kepolisian juga menemukan indikasi rekayasa dokumen berupa rekayasa rekening koran demi memberi kesan bahwa jaminan finansial masih aman.

Atas temuan tersebut, kepolisian menilai perkara ini bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan dugaan tindakan yang terencana. Untuk memulihkan aset negara, penyidik memblokir dan menyita aset tanah serta bangunan milik para tersangka dengan estimasi nilai Rp14,4 miliar. Kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan transparan tanpa memandang jabatan para pihak yang terlibat. (*)