Usai Dilimpahkan Polda, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Kejari Jaksel

By Admin

Roy Suryo/ D_FB

nusakini.com, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, setelah pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Refly Harun, menyebut keputusan tersebut sebagai perkembangan yang menguntungkan bagi kliennya. Ia menegaskan keduanya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan tanpa penahanan.

Pihak kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan. Mereka beralasan tidak terdapat kondisi yang dianggap mendesak untuk menahan para tersangka, serta menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo Joko Widodo. Para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepolisian juga membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatan, termasuk dugaan penghasutan dalam salah satu kelompok perkara. (*)