17 Perusahaan Terima Fasilitas Pusat Logistik Berikat Tahap II
By Admin
nusakini.com--Setelah memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada 11 perusahaan pada tahap I, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali memberikan sertifikat kepada 17 perusahaan penerima fasilitas PLB tahap II.
Penyerahan dilakukan di sela acara Jakarta International Logistics Summit and Expo (JILSE) 2016 yang berlangsung pada 19-21 Oktober 2016. “Sehingga sampai dengan saat ini, tercatat telah ada 28 perusahaan penerima fasilitas PLB yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta International Expo (JIE) Kemayoran, Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, PLB merupakan fasilitas yang diberikan oleh DJBC sebagai bagian dari implementasi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Diluncurkan pada 10 Maret 2016, fasilitas PLB bertujuan untuk mendukung distribusi logistik yang murah dan efisien; mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk industri kecil dan menengah; meningkatkan investasi; serta menjadikan Indonesia sebagai hub logistik Asia Pasifik.
Selain dari Bank Dunia, fasilitas PLB juga telah mendapat apresiasi dan sambutan positif dari para pelaku usaha. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya kontrak kesepakatan bisnis antara beberapa PLB dengan pemasok maupun importir untuk melakukan penimbunan barang di PLB.
"Pemerintah mendorong pertumbuhan jumlah Pusat Logistik Berikat, peningkatan volume barang yang ditimbun di Pusat Logistik Berikat, pertumbuhan pemasok luar negeri yang menyimpan barang di Pusat Logistik Berikat, dan optimalisasi pencapaian tujuan Pusat Logistik Berikat sebagai hub logistik di Asia Pasifik," kata Menkeu.(p/ab)