30 April 2022, Migrasi Siaran Televisi Analog ke Digital Tahap I di Aceh Dimulai

By Abdi Satria


nusakini.com-Banda Aceh-Kehadiran siaran televisi digital di Indonesia kini tak dapat dielakkan lagi. Sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif. Keberadaan siaran digital ini untuk menggantikan siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun.

"Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Berbeda halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi," ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, Senin (18/4/2022).

Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.

Menurut Marwan, migrasi dari TV analog ke digital merupakan salah satu langkah perwujudan transformasi digital Indonesia. Bagian penting dalam transformasi digital di Indonesia adalah penataan frekuensi 700 Mhz. Selama ini, sistem penyiaran TV analog memakai frekuensi tersebut untuk bersiaran.

Frekuensi 700 Mhz disebut juga golden frequency. Sebagai sumber daya yang terbatas dan memiliki nilai guna yang tinggi, sangat perlu melakukan penataan frekuensi tersebut agar efisien serta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bangsa.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan, penghentian siaran TV analog atau peralihan ke siaran digital (Analog Switch-Off/ASO) dilakukan dengan salah satu alasannya demi penataan dan efisiensi frekuensi.

Efisiensi frekuensi itu diperlukan, mengingat selama ini masing-masing siaran televisi menggunakan satu frekuensi sehingga frekuensi yang merupakan sumber daya teknologi menjadi sangat terbatas. Peralihan dari TV analog ke digital, juga mesti dilakukan karena untuk kepentingan peningkatan layanan teknologi 5G dan early warning system (peringatan dini bencana).

Langkah migrasi ASO tersebut, lanjut Marwan, dilandasi oleh aturan hukum yang berkaitan dengan termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital serta sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat 2 November 2022. Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 30 April 2022 kemudian pada tahap kedua yakni pada tanggal 25 Agustus 2022 dan pada tahap akhir pada 2 November 2022. Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

"Di Aceh, migrasi siaran TV analog ke digital tahap pertama atau tahap I dilakukan pada 30 April 2022 yang meliputi 8 kabupaten kota yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe dan Aceh Utara," sebutnya.

Kementerian Kominfo menyalurkan langsung bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis kepada masyarakat prasejahtera tanpa melalui instansi Pemerintah Daerah. Data masyarakat tersebut diambil dari Kementerian Sosial bagi penerima Program Keluarga Harapan/PKH.

Adapun datanya wilayah pembagian STB gratis yaitu Banda Aceh sebanyak 3.583 set, Aceh Besar sebanyak 15.463 set, Sabang sebanyak 1.167 set, Pidie sebanyak 26.180 set, Pidie Jaya sebanyak 5.220 set, Bireuen sebanyak 17.554 set, Lhokseumawe sebanyak 4.353 dan Aceh Utara sebanyak 31.266 set.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Masyarakat yang ingin menikmati siaran TV digital hanya perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial) di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja. Standar DVB-T2 merupakan standar TV digital di Indonesia.

Namun, bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, masyarakat tidak perlu khawatir. Cukup dengan menambahkan Set Top Box STB DVBT2 lalu merangkaikannya dengan televisi, siaran TV digital bisa dinikmati.

Cara menghubungkan STB DVB-T2 dengan pesawat televisi sangat mudah. Bisa melalui kabel HDMI atau kabel RCA (warna merah, kuning, putih). Setelah terhubung tinggal mengikuti petunjuk pengaturan dan scan program. Otomatis siaran TV Digital bisa tertangkap dan dinikmati di TV analog.

Kementerian Kominfo di situshttps://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publishtelah mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia. Sejumlah STB yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online.

Salah satu cara melakukan pengecekan keberadaan dan kekuatan siaran TV Digital yaitu melalui aplikasi sinyal tv digital yang tersedia di android/ios.

"Segera lakukan pengecekan dan bermigrasi sekarang. Lebih cepat beralih ke TV Digital, jauh lebih baik," ajaknya.(rls)